BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Otonomi daerah
merupakan kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keptusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jadi apabila suatu daerah
tidak memiliki kemandirian maka daerah tersebut belum dikatakan sempurna.
B. Tujuan
Dengan
adanya otonomi daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingkat II mampu
mengelola daerah nya sendiri. Untuk kepentingan rakyat dan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara sosial ekonomi yang merata.
BAB II
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah wewenang untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan
maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas
dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus
rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan
kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat
1.Asas Otonomi
Berikut ini ada beberapa asas otonomi daerah
yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut sebagai berikut:
· Asas
tertib penyelenggara negara
· Asas
Kepentingan umum
· Asas
Kepastian Hukum
· Asas
keterbukaan
· Asas
Profesionalitas
· Asas
efisiensi
· Asas
proporsionalitas
· Asas
efektifitas
· Asas
akuntabilitas
2.Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga
dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan
sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk
memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan,
dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya
sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi
kebutuhan lokal.
3.Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai
bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan
wewenang.
Di
Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang
dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan
yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh
pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak
akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan
dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan
di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri
sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh
ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Artinya, peran
pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang
dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar
ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik
bagi masyarakat.
DAMPAK OTONOMI DAERAH
A.Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa
dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B.Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi
daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk
melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi
dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti
contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut
dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah
mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan
sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa
modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang
dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses
tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara
(tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji,
keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar
ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi
(sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan
sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif
seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
Adapun Kekurangan dan kelebihan adanya
sistem otonomi daerah diantaranya :
A. Kelebihan/keuntungan
:
1- Pemerintah
Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk
menjadi prioritas pembangunan.
2- Dengan
dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang
dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3- Daerah dapat
mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
4- Pemerintah
daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk
kemajuan dan kepentingan bersama.
B. Kekurangan/kerugian :
1-
Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang
bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan
kerawanan di daerah.
2-
Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar
peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya
disintegrasi bangsa.
3-
Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya
pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya (kurang
pengawasan).
4-
Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak
sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang
dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya
otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program
dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak
positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun
memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program
serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi
dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang
/badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui
mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis
dampak yang akan terjadi.