Jumat, 23 Maret 2012

Tulisan

Mengapa Cincin Kawin Ditaruh di Jari Manis ?

     Selama ini yang kita tahu adalah bahwa kalo orang menikah terus pada tuker cincin, cincin ditempatkan di jari manis. Kenapa bisa begitu? Falsafah cina kuno berikut ini menjelaskan fenomena tersebut.
Ikuti langkah berikut ini.
 1. Pertama, tunjukkan telapak tangan anda, jari tengah ditekuk ke dalam
 2. Kemudian, 4 jari yang lain pertemukan ujungnya.
 3. Permainan dimulai, lima (5) pasang jari tetapi hanya 1 pasang yang tidak terpisahkan…
 4. Cobalah membuka ibu jari anda, ibu jari menwakili orang tua, ibu jari bisa dibuka karena semua manusia mengalami sakit dan mati. Dengan demikian orang tua kita akan meninggalkan kita suatu hari nanti.
 5. Tutup kembali ibu jari anda, kemudian buka jari telunjuk anda, jari telunjuk mewakili kakak dan adik anda, mereke memiliki keluarga sendiri, sehingga mereka juga akan meninggalkan kita.
 6. Terus tutup kembali jari telunjuk anda, buka jari kelingking, yang mewakili anak-anak. cepat atau lambat anak-anak juga akan meninggalkan kita.
 7. Selanjutnya, tutup jari kelingking anda, bukalah jari manis anda tempat dimana kita menaruh cincin perkawinan anda, anda akan heran karena jari tersebut tidak akan bisa dibuka. Karena jari manis mewakili suami dan istri, selama hidup anda dan pasangan anda akan terus melekat satu sama lain.

    Ini kebetulan gak sih? Ah, itu gak penting, yang paling penting saat kita udah dapat pasangan, suami, istri, ya … setialah. mencintai dengan sepenuh hati.

Kamis, 22 Maret 2012

DEMOKRASI

BAB I 
 PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang 
      Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang demokratis, kelompok masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya. 

1.2 Tujuan
     Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang pengertian dari Demokrasi dan Pendidikan , serta bagaimana perkembangan pendidikan di Negara kita yaitu Negara Indonesia. Selain memperdalam pengertiannya , juga untuk memperluas ilmu pengetahuan kita dalam dunia Demokrasi dan dunia Pendidikan , bagaimana Pendidikan pada jaman dulu dibandingkan dengan jaman sekarang.  
  BAB II
 PEMBAHASAN 
  - Pengertian Demokrasi 
    Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara.
  - Bentuk-bentuk demokrasi 
a.  Demokrasi Perwakilan Liberal Bentuk-Bentuk Demokrasasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan. Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
 b. Demokrasi Satu Partai Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam. Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme. 
  - Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut: 
  . Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan). . Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. . Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. . Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  - Demokrasi Di Indonesia
    Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna. Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini. Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
  - Jenis – Jenis Demokrasi 
     - Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
 • Demokrasi Langsung 
 • Demokrasi Tidak Langsung
    - Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas : 
 • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
 • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) 
    - Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas : 
 • Demokrasi Formal 
 • Demokrasi Material
 • Demokrasi Campuran
   - Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas:
 • Demokrasi Sistem Parlementer Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer Dalam demokrasi presidensial presiden memiliki kedudukan kuat dalam pembuatan keputusan dan kekuasaan politik yang kuat pula. Kekuasaan politik presiden sering kali disejajarkan dengan parlemen atau bahkan lebih kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam demokrasi Parlementer, parlemenlah satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi untuk pengambilan keputusan. Peranan presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas mewakili Negara dan penengah dalam situasi konflik. Dalam demokrasi parlementer kekuasaan pengambilan keputusan politik dijalankan oleh wakil-wakil rakyat sesuai dengan hasil pemilihan umum. Sebaliknya dalam demokrasi presidensial kepala Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan pusat kekuasaan mandiri, yang juga berpengaruh baik dalam pembentukan pemerintahan maupun penyusunan undang-undang. Sesuai dengan budaya politik dalam pengalaman sebuah masyarakat, maka demokrasi presidensial secara lebih kuat dapat menciptakanunsur kesinambungan dan stabilitas dalam proses politik.Demokrasi presidensial memerlukan pembatasan kekuasaan yang jelas, untuk menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan yana hamper menyerupai dictator. Jika lembaga-lembaga pengimbang seperti parlemen dan pemerintah, partai dan masyarakat sipil lemah maka mutu demokrasi presidensial dapat merosot secara tak terkendali dan bahkan pada akhirnya menjadi sebuah kediktatoran.
  • Demokrasi Sistem Presidensial Periode 1966-1988, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru Demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan keputusan ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih. Demokrasi langsung akan mengalihkan sebanyak mungkin keputusan kepada rakyat yang berdaulat: misalnya melalui plebisit, referendum, jajak pendapat rakyat, dan keputusan rakyat atau mengembalikan sebanyak mungkin keputusan ketingkat komunitas local. Norma-norma dan aturan dasar demokrasi bersifat universal tetapi cara pelaksanaanya harus diputuskan secara pragmatis sesuai dengan preferensi masyarakat tertentu. 

  - Perbedaan – Perbedaan Demokrasi
1. Berkenaan dengan Kedaulatan Rakyat.
  a. Demokrasi Liberal. Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen). Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet). 
  b. Demokrasi Terpimpin. Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden 
 c. Demokrasi Pancasila (Orba). Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.) 
d. Demokrasi Reformasi. Kedaulatan Rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.) 

2. Berkenaan dengan Pembagian Kekuasaan a. Demokrasi Liberal Kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet. Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja). b. Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR). Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS. 
 BAB III
 PENUTUP 
  A. Kesimpulan 
 Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya. Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi. Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan. 
  B. Saran
Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan agar keadaan demokrasi di indonesia dapat semakin berkembang dan dewasa dalam pemerintahan negara. Diharapkan diadakannya dapat tercipta aturan hukum (rule of law) yang tegas yang dapat mengatur demokrasi yang berada diindonesia untuk keadaan masyarakat indonesia yang aman, damai serta semakin dewasa pemikiran, untuk perkembangan negara indonesia yang semakin maju dan sejahtera

DAFTAR PUSTAKA

http://kewarganegaraan.wordpress.com/2007/11/19/demokrasi-indonesia/ http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi http://irfanfauzi10.wordpress.com/2010/04/09/makalah-demokrasi/ http://www.alabik.net/contoh-makalah-indonesia/contoh-makalah-demokrasi-indonesia-yang-benar-dan-baik.html http://blogriyani.blogspot.com/2011/05/demokrasi-indonesia.html

Selasa, 06 Maret 2012

tugas pendidikan kewarganegaraan #

1. Pendahuluan A. Latar Belakang Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia. Berbicara masalah pancasila maka kita tidak bisa terlepas dari sejarah nenek moyang kita,bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari nilai-nilai luhur bangsa, yaitu bangsa yang berketuhanan yang maha Esa, Berprikemanusiaan yang adil dan teguh,bercerai kita runtuh´bangsa yang mengutamakan kerakyatan, kebijaksanaan dan bangsa yang selanjutnya mengidamkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Latar Belakang Masalah Kondisi moral bangsa Indonesia saat ini sudah mulai menghawatirkan. Banyak para remaja kita yang sebenarnya berfungsi sebagai tiang bangsa sudah mulai melupakan pentingnya moral dan justru malah kondisi moral mereka sudah mulai rusak. Mereka sudah mulai melupakan nilai,norma dan etika yang seharusnya benar-benar mereka jaga dan mereka pupuk. Kerusakan moral bangsa Indonesia bukan semata-mata salah pemerintah yang terlihat tidak memperdulikan masalah itu. Seolah-olah pemerintah hanya terfokus dalam menaikan mutu pendidikan melalui perbaikan-perbaikan standar nilai tidak melihat bagaimana kondisi moral peserta didik. Karena sesungguhnya tidak hanya intelektual saja yang harus dikembangkan namun moral juga harus ikut berkembang.Instansi sekolah seakan-akan hanya sebagai suatu hiasan saja, tidak ada sesuatu yang dihasilkan dari sekolah yang seharusnya sekolah juga turut serta dalam membentuk moral-moral anak didik yang selanjutnya akan menjadi generasi penerus bangsa. B. Tujuan Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pendidikan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya. 2. Pembahasan Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan matakuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Namun setelah kita merdeka selama 65 tahun, perilaku keseharian kita dalam bermasyarakat dan berbangsa tampaknya masih jauh dari nilai-nilai Pancasila. Jika Bung Karno menyatakan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi satu perkataan yaitu gotong royong, kita dapat bertanya dimana gotong royong itu terimplemtasikan saat ini. Belakangan ini banyak kita lihat terjadinya pelecehan terhadap harga diri bangsa yang diwujudkan antara lain dengan pelanggaran batas negara, penganiayaan tenaga kerja dari Indonesia, mengakui budaya Indonesia sebagai budaya bangsa lain, dan sebagainya. Jika mau dikatakan secara jujur, maka akan banyak mahasiswa yang tidak terlalu ambil pusing dengan hal-hal semacam itu. Atau mungkin ada yang hanya bicara saja bahwa ia peduli namun tidak berbuat apa-apa. Masing-masing merasa paling penting atau minimal minta orang lain mengerti bahwa sedang memiliki keperluan yang sangat penting, sehingga minta prioritas. Jika dahulu kita menyatakan diri sebagai bangsa yang suka tolong menolong, rasanya saat ini empati kita kepada orang lain yang sedang mendapat kesulitan terasa sangat sedikit. Kita menyaksikan ketika ada kecelakaan di jalan, kebanyakan pengguna jalan yang lain menonton dan hanya sedikit yang menolong. Biasanya hanya ada sebagian kecil mahasiswa yang benar-benar peduli dan berbuat untuk menjaga martabat bangsanya. Hal semacam ini harus dihindari, karena hanya dengan adanya kekompakan, maka akan diperoleh hasil yang maksimal. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dalam diri para mahasiswa. Dengan adanya rasa cinta tanah air dalam diri para mahasiswa, maka diharapkan akan timbul kekompakan dalam upaya membela negara, sehingga diharapkan Negara Indonesia akan menjadi lebih kokoh dan martabat bangsa Indonesia akan lebih terjaga. Selain itu, dengan adanya rasa cinta tanah air, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda tidak melupakan budaya asli bangsa Indonesia serta mau melestarikan budaya bangsa Indonesia, sebab seperti yang telah banyak kita lihat saat ini, banyak budaya Indonesia yang hamper punah. Selain itu ada pula yang telah banyak dipelajari oleh orang asing, namun bahkan kita sendiri tidak tahu atau tidak dapat melakukannya karena tidak tertarik. Sebagai generasi penerus bangsa yang berpendidikan, maka sepatutnya para mahasiswa sadar bahwa budaya Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan untuk tetap menjaga warisan budaya tersebut.Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral paran mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi mahasiswa. 3. Penutup A. Kesimpulan Kondisi moral bangsa Indinesia sudah mengkhawatirkan,pendidikan di Indonesia saat ini seperti tidak berfungsi dalam menciptakan moral yang baik. Terlebih lagi dengan adanya globalisasi rasanya moral bangsa Indonesia kian mendekati kehancuran. Untuk mengatasi hal tersebut pendidikan moral saat ini menjadi salah satu cara dalam membenahi moral-moral bangsa yang kian rusak setelah dahulu pada waktu orde baru sudah dijadikan alat untuk membentuk moral masyarakat. Keberhasilan pendidikan moral dalam membenahi kerusakan moral tergantung pada pihak-pihak yang menjalankan.SaranPemerintah harus mengawasi pelaksanaan pendidikan moral sehingga hasil yang dicapai dapat maksimal. Pengawasan bukan hanya pada pelaksanaan namun pada tenaga pendidik juga apabila terdapat tenaga pengajar yang tidak sesuai dengan pelaksanaan maka herus diberi sanksi yang tegas. B. Saran-Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. 4. Daftar Pustaka http://pendidikanindonesia.blogspot.com/ 23 November 2010 http://dinulislami.blogspot.com/2009/10/tujuan-pendidikan-pancasila.html http://buyatthelegend.blogspot.com/2011/01/perlunya-pendidikan-kewarganegaraan-di.html http://www.scribd.com/doc/40253068/PENTINGNYA-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN-BAGI-MAHASISWA